Romli menjelaskan DPRD akan membandingkan data pembayaran pajak pada tahun 2026 dengan data wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan program pemutihan. Dengan begitu, dapat diketahui apakah mereka kembali membayar pajak secara normal.
Ia berharap masyarakat yang telah mendapatkan keringanan melalui program pemutihan tetap melanjutkan kewajibannya. Agar Penerimaan setiap masing – masing daerah tetap terjaga.(*)





