
“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” tuturnya.
Nataru sendiri akan diantisipasi oleh seluruh kementerian/lembaga terkait aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah Covid-19.
Aturan tersebut antara lain mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan.***