Dalam Dua Pekan, Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Dalam Kasus Pencurian

Sejumlah tersangka kasus pencurian yang tertangkap. (Jabarnews)

Hery menuturkan, para tersangka ini diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, seiring dengan dilakukan patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun.

“Artinya situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan. Kita berharap kedepan Kabupaten Purwakarta menjadi aman dan nyaman,” pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Gin)

Baca Juga:  Warga Desa Cilangkap Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Karena Pembangunan Pabrik