Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Purwakarta Masuk Tahap Penyidikan

Penyidik Polres Purwakarta geledah rumah mantan Kepala Desa Pangkalan. (Foto: gingin)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Purwakarta, untuk anggaran tahun 2022 dengan total nilai sebesar Rp 1.042.646.000 kini telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan di Polres Purwakarta.

Pada Senin, 4 November 2024, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang sedang diselidiki.

Baca Juga:  Ditanyai Soal Perjudian Tembak Ikan Yang Sudah Menjamur, Kapolres dan Kasat Reskrim Belawan Bungkam

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kepala Unit Tipidkor, IPDA Ari Rudi Apriyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi mantan Kades dan Kantor Desa Pangkalan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022.