“Dari kedua tersangka ini kami mengamankan tembakau Sintetis dengan berat bruto 35,50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Yudi.
Untuk PT dan MRM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)