Edarkan Tembakau Sintetis Via Medsos, Dua Pemuda di Purwakarta Diciduk

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

“Dari kedua tersangka ini kami mengamankan tembakau Sintetis dengan berat bruto 35,50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Yudi.

Untuk PT dan MRM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Purwakarta Kembali Keluarkan Surat Edaran PSBB Proporsional