Pihak penggugat mengeklaim sebagai penerus organisasi era kolonial, Het Christelijk Lyceum (HCL). Padahal, lahan di kawasan Lebak Siliwangi ini telah difungsikan untuk pendidikan publik sejak 1958.
Meski PLK sempat unggul di tingkat pertama pada April 2025, posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat berbalik di tingkat banding.
PTTUN Jakarta pada September 2025 membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan PLK tidak dapat diterima. Hal ini memperkuat posisi pemerintah dalam mempertahankan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kekuatan hukum pemerintah kian tak terbendung setelah status badan hukum PLK dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM pada Agustus 2025.
Dengan ditolaknya upaya kasasi oleh MA, seluruh klaim PLK atas tanah tersebut kini gugur sepenuhnya di mata hukum.





