
Lebih rinci, ke-25 raperda yang dibahas oleh DPRD bersama Bupati Purwakarta ini, 19 di antaranya merupakan raperda baru, tiga rapererda luncuran tahun 2020, dan tiga raperda merupakan raperda reguler seperti raperda APBD, APBDP dan raperda LKPJ.
“Beberapa raperda yang pembahasannya belum bisa dilakukan karena terkendala beberapa aspek. Salah satu yang paling mendasar antara lain aspek naskah akademik dan raperda yang memang dianggap tidak perlu karena adanya Undang-Undang (UU) Omnibuslaw,” ujar Puji.
Lebih lanjut, beberapa raperda belum bisa dituntaskan pembahasan dan pengesahannya karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari aturan dari pemerintah pusat seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).
“Kesimpulan, jika ada raperda yang belum dibasan dan disahkan pada tahun 2021, makan akan kita luncurkan pembahasannya ke tahun 2022,” ujar Puji.
Wakil Ketua III DPRD Purwakarta Warseno menambahkan, meski sempat terkendala iklim pandemi Covid-19, pembahasan dan pengesahan raperda menjadi perda di DPRD Purwakarta pada tahun 2021 masih bisa berjalan dengan baik.
“Sebagai salah satu produk hukum tertinggi di daerah, perda ini diharapkan bisa memudahkan segala kepentingan masyarakat,” ucap Warseno.