Dikemukakan Bang Jimmy, Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Raperda berdasarkan kebutuhan teknis Pemerintah Daerah. Sedangkan DPRD melalui Bapemperda mengajukan Raperda yang lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat Purwakarta.
“Penyusunan Propemperda tahun 2026 ini juga merupakan ikhtiar Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mendukung pembangunan Purwakarta khususnya dalam mewujudkan misi keempat RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029,”terangnya.
Berikut Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Purwakarta
- Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk Memperkuat Institusi Keluarga sebagai Pondasi Sosial Masyarakat.
- Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Masyarakat dan Wawasan Kebangsaan
- Raperda Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik
- Raperda Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Plastik
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Raperda ini disusun dalam rangka mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013).
- Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Nomor 7 tahun 2020 Tentang Desa.





