LSPP: Soal Perda RTRW Purwakarta, Gunakan Hak Interpelasi

lspp
Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP). (Foto: Istimewa)

“Peraturan Bupati yang tertanggal januari 2019 ini secara konstruksi aturan merujuk pada Rencana Rinci Tata Ruang yang diatur ketentuannya dalam Perda 11/2012 Tentang RTRW Kabupaten Purwakarta. Sementara, termaktub jelas pada pasal 92 ayat (4) bahwa ‘Rencana Rinci Tata Ruang dan ketentuan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah’,” ujarnya

Atas dasar itu, kata dia maka Perbup ini jelas terindikasi pelanggaran. Pun, disaat yang sama mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan (abusement of power) Bupati dalam pengambilan kebijakan publik.

Selanjutnya, disisi lain permasalahan tersebut tidak selesai pada urusan konstruksi hukum saja, masih ada hal lain yang perlu dipertanyakan.

Baca Juga:  Stok Oksigen Habis, RS Holistic Purwakarta Tak Terima Pasien Untuk Sementara

“Pertama, berapa banyak perizinan yang sudah turun di kawasan tersebut? Bagaimana kesesuaiannya dengan ketentuan Perda RTRW? Kedua, berapa banyak nilai investasi berdasarkan izin-izin yang telah turun di kawasan tersebut sejak Perbup ditetapkan? Bagaimana kontribusinya terhadap PAD Purwakarta?,” ujarnya. (Red)