Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak jarang berdampak pada kehidupan rumah tangga pasangan yang baru menikah. Alih-alih bahagia, mereka justru dihadapkan pada konflik akibat tekanan ekonomi, bahkan berujung perceraian dalam waktu singkat.
Melalui program “Nikah Hemat”, masyarakat dengan anggaran terbatas dianjurkan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain gratis, fasilitas yang disediakan dinilai sudah memadai, mulai dari aula, rias pengantin, hingga dukungan transportasi.
“Di KUA tidak dipungut biaya, tempatnya sudah bagus, rias pengantin juga tersedia. Bahkan pemerintah daerah turut membantu fasilitas lainnya. Jadi benar-benar hemat dan tidak membebani pasangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, H. Ohan Burhan, menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat menjalani momen sakral pernikahan dengan bahagia tanpa tekanan ekonomi.





