“KUA saat ini sudah memiliki fasilitas yang representatif, termasuk aula yang luas untuk pelaksanaan akad maupun resepsi sederhana secara gratis,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya sinergi lintas instansi dalam mendukung program ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), misalnya, langsung menerbitkan kartu keluarga (KK) baru bagi pasangan setelah akad nikah dilaksanakan.
“Setelah akad, status administrasi kependudukan langsung diperbarui. Ini bentuk pelayanan terpadu agar masyarakat lebih mudah dan nyaman,” tambahnya.
Program “Nikah Hemat” ini berlaku di seluruh Kantor Urusan Agama yang ada di Kabupaten Purwakarta. Pemerintah berharap, melalui program ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam merencanakan pernikahan, serta memprioritaskan kebahagiaan dan kestabilan rumah tangga dibandingkan gengsi semata. (Riyan Kurnia)





