Pemkab Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Tarawih Ramadan 1443 H

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengeluarkan surat edaran terkait imbauan Dewan Kehormatan Masjid (DKM) membentuk satgas di setiap masjid untuk menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan sholat tarawih selama bulan suci Ramadan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan, satgas menerapkan protokol kesehatan menekankan dua hal kepada jamaah masjid, yakni cek suhu tubuh dan memakai masker.

“Sesuai dengan level kita level 2, sholat tarawih tahun ini diperbolehkan kembali di masjid tidak berjarak. Satgas ini dibentuk bagian dari upaya menekan penyebaran virus di masjid, jamaah harus menerapkan prokes,” jelas Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta itu, pada Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:  Bansos Covid-19 Dari Pemerintah Masih Berlanjut, Ada Apa Saja di Oktober Ini?

Ia menjelaskan, protokol kesehatan hari ini sangat penting sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

“Kesadaran semua pihak akan hal itu dinilai perlu dalam pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut,” ucapnya.