Pemerintahan

Penghapusan Cuti Bersama Libur Nasional Lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712/2021

×

Penghapusan Cuti Bersama Libur Nasional Lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712/2021

Sebarkan artikel ini
Daftar libur dan cuti bersama tahun 2021. (Dok. Kemenko PMK)
Daftar libur dan cuti bersama tahun 2021. (Dok. Kemenko PMK)

“Untuk itu, kami mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan,” tambah Sandiaga.

Sandiaga melanjutkan, sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pengguna aplikasi PeduliLindungi terus diperluas di berbagai destinasi wisata. Namun, aplikasi ini hanya dilakukan untuk testing, tracing, dan juga treatment.

“Poin utamanya tetap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola, dan pengunjung serta seluruh elemen lainnya,” ungkap Sandiaga.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Setiap Hari Ada Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Baru di Purwakarta

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang, seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” pungkas Sandiaga.(suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777