
Purwakarta, Purwakarta Update – PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah, dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta merupakan komponen penting dalam APBD, untuk pembiayaan pembangunan.
Menyikapi tidak maksimalnya raihan PAD Kabupaten Purwakarta tahun 2023 dari target, mengisyaratkan bahwa efektivitas Bapenda Kabupaten Purwakarta dalam aksrlerasinya tidak optimal.
Kenyataan itu tidak bisa dipungkiri, dengan mengukur tingkat keberhasilan peraihan PAD dua tahun berturut turut. Bapenda Kabupaten Purwakarta nyaris tidak mampu mencapai target, tidak seperti memanfaatkan pengeluarannya. Untuk printer saja sampai menyewa dengan anggaran sebesar Rp. 100 juta.
Ironis memang dalam hal pencapaian target PAD kalau dicermati faktanya. Diduga faktor penyebabnya, selain kurangnya kepekaan dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Dimungkinkan juga akibat dari lemahnya regulasi dan sumber daya aparaturnya, serta banyaknya ketimpangan administrasi.
Contoh kasus lain yang paling sederhana belum yang terungkap dalam LHP BPK, potensi Pajak Reklame pada TA 2022 sebesar Rp 90.962.652,00 tentang SPBU dan Pom Mini. Baru masuk ke kas daerah sebesar Rp 80.910.524,00, dan masih dalam proses penagihan kurang lebih sebesar Rp 9 jutaan.
Cukup mengejutkan, setelah ada temuan dalam LHP BPK baru diupayakan. Hal ini sebuah gambaran, kurangnya responsibility terhadap kewajiban dalam menjalankan Peraturan Daerah yabg diamanatkan untuk urusan pendapatan daerah.
Perlu diketahui dengan mundur ke belakang, realisasi perolehan PAD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 697,6 miliar. Namun dalam realisasinya hanya tercapai Rp. 489 miliar, atau hanya 70,3%.
Dan pada tahun 2023, realisasi raihan PAD Kabupaten Purwakarta terhitung sampai bulan Oktober hanya tercapai sebesar Rp.270.525.254.930,-. Dari target sebesar Rp. 485.485.000.000,- atau hanya 59% saja, dan kemudian ada tambahan hasil dari perubahan kurang lebih sebesar Rp.65 M.
Dengan kondisi seperti itu jelas membuktikan, bahwa efektivitas Bapenda Kabupaten Purwakarta dalam akselerasinya. Patut diduga pula masih terjangkit patologi birokrasi, serta faktor lain secara internal maupun eksternal yang menjadi penghambat optimalisasi pendapatan dari sumber-sumber PAD.
Untuk itu perlu segera dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah Purwakarta, terhadap kinerja maupun sumber daya aparaturnya di Bapenda.
Karena kalau tidak adanta upaya kearah perbaikan, tahun berikutnya peningkatan kemampuan keuangan daerah melalui PAD. Sangat pesimistis, dan tetap tidak akan nampu mencapai sasaran walau diturunkan targetnya sekalipun.
Selain hal tersebut, untuk mendorong optimalisasi itu sendiri
diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Didukung regulasinya dan sumber daya aparaturnya, yang mumpuni dan memiliki integritas serta profesinalitas di bidangnya.
Tegasnya, dengan melesetnya target PAD tahun 2022 dan tahun 2023. Ada apa dengan Bapenda Kabupaten Purwakarta selama ini ?