“Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Manfaat kebijakan ini dirasakan langsung oleh salah satu guru di SMAN 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin. Ia mengaku telah menerima penghasilan kembali setelah sempat mengalami ketidakpastian (gaji).
“Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami,” ungkapnya.
Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperkenankan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan nasional yang sempat terkendala ketersediaan tenaga pendidik.





