Dengan Perda Nomor 2/2021, Gubernur Jabar Komitmen Memajukan Pesantren

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Biro Adpim Jabar)

Purwakarta Update | Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan komitmennya untuk memajukan pesantren. Salah satu buktinya adalah Perda Nomor 2 tahun 20201 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan 1 Februari 2021.

Menurut Ridwan Kamil, Perda ini merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Persantren.

“Jawa Barat berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai kemajuan santri punya dasar hukum yang lebih jelas,” kata Ridwan Kamil saat menutup rangkaian acara peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW dan haul ke-179 Al Quthub Al Habib Thoha bin Hasan bin Yahya di Kabupaten Cirebon, Minggu 24 Oktober 2021.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Jajal Motor Listrik Konversi Motor Bebek di Palm Spring Golf Karawang

Melalui perda ini, lanjut Ridwan Kamil, hak-hak pesantren akan dilindungi seperti dalam hal pendanaan.

Ridwan Kamil menyebut, kesejahteraan penghuni pesantren diperhatikan baik ustaz dan staf pengajar maupun para santri melalui program ekonomi seperti yang saat ini sedang berjalan One Pesantren One Product (OPOP).