Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Guru Pesantren Hingga Hamil, Apakah Akan Dikebiri?

Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil. (Istimewa)

Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup. Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.

Ustaz HW, sendiri merupakan pimpinan pesantren TM, di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwati, terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Bulog Subang Siapkan Stok Beras 2.850 Ton untuk BB-PPKM di Dua Kabupaten, Ini Stok Untuk Purwakarta

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,” ucap plt Aspidum Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga:  Inilah Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Sesuai Surat Edaran Mendikbudristek

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. “Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut,” tandasnya.***