“Dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Polisi pun telah menyerahkan barang-barang pribadi milik tersangka kepada tim kuasa hukumnya. Kini, Richard harus mendekam di rutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) terkait produk dan treatment kecantikan milik Richard Lee. Atas laporan tersebut, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.(red)





