Kapolsek juga mengimbau orang tua siswa melarang anaknya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor.
“Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Abah Budiman.
Saksi di lokasi kejadian, sudah memberikan keterangan kepada kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





