PURWAKARTAUPDATE.com | Surat edaran yang bertanggal pada Selasa, 5 Juli 2021 dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKMLevel 4.
Terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta belum mengubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.
“Hingga saat ini pemungutan suara Pilkades serentak di 170 Desa akan dilakukan sesuai jadwal. Artinya, tidak akan ada penundaan pelaksanaan pemungutan suara,” ucap Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, dalam surat edaran Mendagri tersebut sebagai antisipasi menghindari perkumpulan masa di suatu tempat selama masa perpanjangan pemberlakukan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
“Sesuai dengan keputusan Irmendagri, Purwakarta itu masuk dalam PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 nanti, sementara pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta 25 Agustus,” jelasnya.
Dengan diperpanjangnya masa PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, Jaya berharap tidak diperpanjang lagi. Maka, Pilkades tetap dilaksanakan pada 25 Agustus 2021.
“Kita liat hasil nanti regulasi dari pusatnya seperti apa, ya kita masih berpegang masih 25 Agustus 2021 aja untuk saat ini,” tegas Jaya.
Dirinya berharap PPKM level 4 yang digelar bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sehingga agenda yang sudah dijadwalkan bisa berjalan.
“Kita juga masih melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, kalau membaik maka Pilkades Serentak di Purwakarta akan sesuai jadwal. Kalau misalkan trennya meningkatkan ya kita harus mengambil tindakan,” tutur Jaya.
Untuk tahap pelaksanaan, sambung dia, kini sudah memasuki tahap sosialisasi yang sipatnya dilakukan melalui media sosial atau poster, artinya tidak ada kegiatan tatap muka yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau daerah lain ada, kegiatannya diundur karena masuk pada pemberlakuan PPKM level 4. Sementara pelaksanaan pilkades di Kabupaten Purwakarta tidak ada perubahan. Kecuali jika ada perubahan kebijakan dari pusat kita lihat nanti seperti apa,” pungkasnya.(Gin)