
“Dalam surat itu tercantum bahwa tidak boleh merubah tahapan, sementara DPT itu masuk pada ranah tahapan,” ucap Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Purwakarta meminta Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta mencabut revisi surat edaran nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 yang menyatakan bahwa DPT pada Pilkades 2021 tidak berubah juga tidak ada penambahan anggaran untuk panitia.(Gin)