
“Adanya musyawarah ini menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan. Tapi tetap tidak bisa mengugurkan begitu saja, harus dibuktikan sesuai hukum,” jelasnya.
Jaya menambahkan, panitia desa menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa karena pada waktu belum ada informasi dari Dinas Pendidikan, sementara tahapan terus berjalan hingga proses penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.
“Sebetulnya saya memahami juga, dinas pendidikan perlu waktu juga untuk mengeluarkan surat itu, dan panitia desa juga sudah benar, karena untuk mengugurkan yang bersangkutan tidak ada dasarnya. Sekarang sudah ditetapkan, kemudian muncul persoalan harus dibuktikan sesuai hukum,” ungkap Jaya.(Gin)