
Dan hasil dari uji petik tersebut, kata dia, ditemukan beberapa kasus. Misal orang meninggal masih masuk namanya dalam data pemilih. Demikian juga orang yang sudah pindah ke luar daerah namanya masih muncul.
“Kasus lainnya, orang sudah lama pindah datang, tapi namanya tidak masuk sebagai pemilih padahal di tempat asal sudah dicoret. Temuan lainnya, ketidaksesuaian nama, hingga kesalahan penulisan tanggal lahir,” ungkapnya.
Temuan-temuan tersebut, sambung Binos, selanjutnya oleh Bawaslu akan dijadikan bahan rekomendasi kepada KPU Purwakarta saat rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan digelar akhir bulan ini. Diharapkan, KPU bisa langsung menindaklanjutinya.
“Secara resmi, temuan ini akan kita sampaikan ke KPU dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Kita berharap kualitas daftar pemilih akan semakin baik,” harap Binos.
Diketahui Pemilu dan Pilpres akan dilaksanakan Pebruari 2024. Sedangkan Pilkada pada November di tahun yang sama.
Mengacu pada Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, Tahapan Pemilu 2024 secara resmi dimulai pada 14 Juni 2022 besok. Tahapan paling dekat yakni Pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu. Selanjutnya tahap pemetaan dapil hingga penetapan Daftar Pemilih.(Gin)