
“Hingga saat ini kita masih menunggu balasan surat izin dari Mendagri,” ucapnya.
Walaupun kemudian ada revisi, lanjut Ambu Anne, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menyesuaikan berdasarkan surat tersebut.
“Yah kita akan menyesuaikan jika ada revisi. Sebelum ada surat revisi terbaru kita masih mengacu pada surat yang kemarin penundaan dua bulan, jika sampai tanggal tersebut belum ada keputusan dari pusat tentu pengangan atau acuan kita adalah surat yang kemarin terakhir,” demikian Ambu Anne.(Gin)







