Ia menambahkan bahwa tradisi ini juga menjadi bentuk kekompakan antarjamaah yang kerap saling membantu saat pengepakan dan pelabelan barang bawaan.
“Karena itu, penanda sederhana seperti boneka kecil, kain, hingga pita warna-warni menjadi solusi praktis yang diadopsi jamaah Purwakarta. Kreativitas tersebut justru menjadi bentuk kearifan jemaah dalam menghadapi kompleksitas logistik ibadah haji modern,” ungkap Syamsi.
Ia pun menegaskan kebebasan itu tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Namun demikian, ada batasan yang tidak boleh dilanggar.
“Penanda koper diperbolehkan selama tidak menutupi identitas resmi yang telah dipasang oleh petugas. Hal tersebut penting untuk memastikan sistem distribusi tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak mengganggu proses identifikasi oleh otoritas haji,” Ungkapnya.
Dengan kata lain, kata Syamsi, inovasi dari jamaah tetap harus selaras dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Selain soal penanda, aspek krusial lain yang menjadi perhatian adalah berat koper. Batas maksimal yang ditetapkan adalah 32 kilogram, sesuai ketentuan penerbangan dan regulasi haji.
“Koper jamaah dibatasi maksimal seberat 32 kilogram. Sedangkan tas kabin maksimal 7 kilogram sesuai dengan aturan penerbangan. Jemaah calon haji juga diingatkan untuk tidak membawa barang terlarang seperti benda tajam, setrika lipat, maupun barang yang mengandung gas ke dalam tas kabin,” ungkap Syamsi.





