“Alhamdulillah, dengan adanya surat edaran Bupati ini, mudah-mudahan pendapatan kami sebagai pengemudi ojol dan angkutan umum bisa meningkat,” ujarnya.
Bupati Saepul Bahri Binzein menjelaskan, meskipun kebijakan ini mulai diterapkan, terdapat sejumlah pengecualian. ASN yang memiliki jarak tempuh jauh ke tempat kerja masih diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas tetap diizinkan untuk kepentingan pelayanan publik yang membutuhkan kecepatan.
“Hari ini ASN Purwakarta mulai menggunakan angkutan umum, namun ada pengecualian bagi yang jaraknya jauh dan untuk kebutuhan percepatan pelayanan publik,” tegasnya.
Pengecualian juga diberikan kepada ASN perempuan yang sedang hamil, penyandang disabilitas, serta mereka yang tinggal di daerah yang belum terjangkau layanan angkutan umum.





