Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Hari pertama pemberlakuan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk menggunakan angkutan umum berlangsung pada Rabu (6/5/2026) pagi. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 000.1.4/Org/2026 yang mulai efektif diberlakukan hari ini.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, turut memberikan contoh langsung dengan berangkat kerja menggunakan angkutan umum. Bersama istrinya, ia menaiki mobil angkutan kota (angkot) dari kediaman pribadinya di wilayah Maracang, Kecamatan Babakancikao, menuju Kantor Bupati di Jalan Gandanegara.
Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap hari Rabu, seluruh ASN di Purwakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum, baik angkot maupun ojek online (ojol). Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi, mengurangi kemacetan, serta menekan tingkat polusi kendaraan di wilayah tersebut.
Salah satu pengemudi ojol, Sirod, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengaku adanya peningkatan jumlah penumpang dibandingkan hari-hari sebelumnya, ketika ASN lebih banyak menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi.





