Hari Weekend Tambah Jam Penyekatan PPKM, Ini Ungkap Dandim 0619/Purwakarta

PURWAKARTAUPDATE.com -Pemberlakuan jam Penyekatan PPKM Darurat di Purwakarta sebetulnya tidak ada aturan tambahan hanya saja penambahan jam penyekatan di jalur kota khususnya jam 06:00 pagi sampai jm 12:00 untuk hari Sabtu dan Minggu.

Letkol Arm Krisrantau Hermawan Dandim 0619/Purwakarta selaku Koordinator PPKM darurat menyampaikan pihaknya hanya penambahan jam Penyekatan PPKM di jalur kota. Di jam 06:00 pagi sampai jam 12:00 siang, itu pada hari Sabtu dan Minggu. Untuk hari biasa (Senin-Jumat) kita normal dari jam 18:00 hingga 24:00 malam.

“Khusus pada hari Sabtu dan Minggu di pagi hari dari pukul 06:00 wib sampai 12:00 wib, karena memang hari libur,” kata Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan kepada awak media usai Pimpin Apel di Jl. Jendral Sudirman, Sabtu malam (10/7/2021).

Baca Juga:  Antisipasi Paparan Covid-19, Polres Purwakarta Gencar Vaksinasi Dosis Ketiga (Booster)

Menurutnya, kalau untuk yang rutinnya tetap pada pukul 18:00 wib sampai pukul 24:00 wib. Sebenarnya kita hanya mengurangi mobilitas masyarakat untuk tetap di rumah saja. Karena sangat efektif adanya penambahan waktu PPKM ini untuk di Purwakarta,” ujar Dandim.

Ternyata, angka penularan di Purwakarta sangat menurun dari yang kurang lebih lima hari yang lalu diangka 1700 dan per hari ini di angkat 900 an. Ini sangat efektif mengurangi mobilitas masyarakat.

“Tingkat penularan virus covid-19 itu berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat yang sangat besar. Artinya penambahan jam penyekatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat diluar rumah,” Ucap Dandim.

Baca Juga:  Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Gelar LPMM Tingkat Seksi

Untuk yang pagi pada hari libur, sambung Dandim, seperti Sabtu dan Minggu di tambah jam penyekatan dari jam 6 pagi sampai 12 siang. Sebenarnya Penyekatan ini untuk memberikan efek bagi masyarakat untuk menimbulkan kesadaran agar tetap dirumah.

“Sebenarnya bukan masalah penyekatannya, bagaimana menggugah kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk tetap di rumah saja,” jelas Dandim.

Tambah Dandim, pihaknya melakukan penegakan aturan yang diterbitkan oleh Bupati, bahwa yang boleh buka itu untuk usaha hanya pedagang makanan atau kebutuhan pokok sehari-hari seperti sembako, energi, kesehatan dll. Tetapi tetap untuk semuanya itu buka hingga jam 20:00 malam, kecuali kesehatan.

Baca Juga:  Perayaan Idul Adha, MUI Purwakarta Himbau Masyarakat Patuhi Aturan yang Berlaku

“Itu semua dibuka sampai pukul 20:00 kecuali kesehatan buka sampai 24 jam. Dan yang lain sebenarnya tidak boleh buka. Kita hanya menghimbau masyarakat yang kadang-kadang masih juga mencoba untuk melanggar terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Bupati yaitu jam 20:00 wib,” tutup Dandim kepada awak media.