
“Sebaiknya memang ditiadakan saja agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Program MBG harus diterima masyarakat dengan nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga melaporkan adanya dugaan pungutan Rp5.000 di Posyandu Melati VI.
Laporan tersebut diterima Purwakarta Update pada Senin (26/1/2026). Warga mengaku keberatan karena program MBG selama ini dipahami sebagai bantuan gratis bagi balita dan sasaran Posyandu.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Posyandu berharap kegiatan pelayanan kesehatan dan pembagian MBG ke depan dapat berjalan lebih baik tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. (Red)





