LKPJ Bupati Purwakarta: PR Besar Bernama “Kemiskinan”

Bupati Purwakarta. Anne Ratna Mustika. (Jabarnews)

Dari data yang terhampar di PDA 2021, ada sesuatu yang bikin saya gusar. Yaitu, ihwal kemiskinan.

Kemiskinan sebagai sebuah problematika, buat saya pribadi, begitu ‘sensitif’. Sebab, (1) sangat erat kaitannya dengan sisi pribadi. Lalu, (2) menggambarkan situasi perekomian pada umumnya. Dari kedua itu, ujung-ujungnya adalah soal asa atau harapan pribadi pada khususnya dan rakyat luas pada umumnya.

BPS dengan jelas (clear) dan tegas melaporkan bahwa garis kemiskinan di Kabupaten Purwakarta per tahun 2020 adalah Rp. 387.287/bulan/kapita. Artinya, bila pengeluaran setiap individu rakyat di Purwakarta lebih dari sama dengan Rp. 378.287/bulan, orang tersebut tidak terklasifikasikan sebagai “miskin”. Sebaliknya, jika pengeluaran inidividu rakyat Purwakarta dibawah Rp. 378.287, maka ia terklasifikasi “miskin”.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Apresiasi RSUD Bayu Asih yang Sukses Raih Predikat Paripurna

Angka tersebut merupakan garis batas (demarkasi) tegas yang perlu jadi perhatian sekaligus ‘pedoman’ semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Purwakarta selaku pemegang kebijakan. Pada konteks itu, katakanlah, agenda pembangunan digerakkan agar taraf kehidupan rakyat Purwakarta dapat melampui garis kemiskinan tersebut.

Nah, dari konsepsi diatas, sesungguhnya kita dapat mengidentifikasi sekaligus mengukur “masalah” pada konteks kesejahteraan masyarakat Purwakarta. Kira-kira, pertanyaannya adalah (1) berapa banyak rakyat Purwakarta yang telah melampui garis kemiskinan? Dalam hal ini, semakin banyak rakyat diatas garis kemiskinan berarti kesejahteraan rakyat relatif baik. Lalu, (2) bagaimana pergerakan/pertumbuhannya? Di wilayah ini, interpretasinya adalah semakin tinggi persentase pertumbuhan berarti semakin baik taraf hidup rakyat Purwakarta.

Baca Juga:  Peduli Kaum Dhuafa, CBA Bagikan Nasi Bungkus Keliling Wilayah Purwakarta