
“Untuk Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 disesuaikan dengan Pasal Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Raperda Kabupaten ini mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Ambu Anne.
Kata Ambu Anne, Raperda Pariwisata mencakup empat aspek diantaranya pembangunan destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
“Selanjutnya, peraturan ini nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat,” ujar Ambu Anne.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pada prinsipnya DPRD sepakat dua Raperda yang telah dibahas sebelumnya itu. Ia juga berharap kedepannya Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang terencana dengan baik. “Pariwisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi infrastrukturnya. Seperti wisata Gunung Parang misalnya,” kata Teh Neng, begitu politisi PKB itu kerap disapa.
Sementara, untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, ia berharap di Pilkada Purwakarta yang akan datang, anggaran tersebut bisa menjadi jembatan demokrasi untuk masyarakat Purwakarta. “Setelah kedua Raperda tersebut disepakati melalui paripurna, selanjutnya ada tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baru balik lagi jadi lembar daerah dan produknya kita sebut Raperda,” kata Teh Neng.







