PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap sebanyak 29 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dalam periode 1 Januari 2026 hingga 3 Maret 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dari jumlah itu, dua diantaranya perempuan. Rata-rata usia pelaku 20 tahun hingga 41 tahun.
“Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 26 kasus dengan jumlah pelaku 26 laki-laki dan 3 perempuan,” ucap AKBP Anom, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kapolres menyebut, dari jumlah pengungkapan kasus tersebut, 18 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis dan 3 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 280,66 gram, Ganja sebanyak 59,51 gram, tembakau sintetis sebanyak 112,03 gram, Obat Keras Terbatas sebanyak 2.433 butir,” Jelasnya.





