PurwakartaUpdate.com, Bandung – Perlawanan hukum panjang terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung resmi berakhir dengan kemenangan telak bagi pemerintah.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sekaligus mengunci status tanah sekolah tersebut sebagai aset negara yang sah.
Kepastian hukum ini tertuang dalam amar putusan nomor 82 K/TUN/2026 yang diketuk pada 2 Maret 2026. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Yosran secara tegas menolak keberatan pihak PLK.
Dengan hasil ini, putusan Mahkamah Agung tersebut kini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Melansir dari laman resmi MA, konflik pertanahan ini bermula saat PLK melayangkan gugatan terhadap sertifikat lahan seluas 8.459 meter persegi yang digunakan SMAN 1 Bandung.





