PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) melayangkan gugatan UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil karena para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa dianaktirikan dan tak mau jadi ASN kelas dua akibat batasan karier yang dinilai diskriminatif.
Gugatan perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Organisasi Dosen dan Tenaga Pendidik PPPK ini mulai disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/3/2026).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Dicky Supermadi, menegaskan perbedaan perlakuan ini tidak punya dasar konstitusi yang sah.
“PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul beban dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, pembedaan akses karier semata-mata berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Dicky dalam persidangan.





