PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) agar resmi menjadi undang-undang pada 2026.
Langkah ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun sejak beleid tersebut pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mendorong pemerintah dan parlemen menunjukkan komitmen nyata bagi para pekerja domestik.
“Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” tegas Martin saat membuka rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (11/3/2026).
Selama ini, kata Martin, aturan main bagi pekerja rumah tangga hanya bersandar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.





