Kementerian PPPA juga mendorong agar para pekerja rumah tangga mendapatkan hak jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Standar kerja ini diharapkan mampu mengangkat posisi mereka menjadi pekerja formal yang diakui secara legal oleh negara.
Menutup pernyataannya, Arifah mengajak seluruh elemen masyarakat dan legislatif untuk memperkuat kolaborasi.
Baginya, komitmen bersama adalah kunci utama agar hak pekerja rumah tangga di Indonesia benar-benar terlindungi secara nyata.
“Kami berharap kolaborasi dan komitmen bersama terus diperkuat untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga,” pungkasnya.(red)





