Arifah menilai, tanpa perlindungan pekerja rumah tangga yang jelas, kelompok rentan ini akan terus berada dalam posisi yang tidak diuntungkan secara ekonomi maupun hukum.
“Perlindungan bagi pekerja rumah tangga bukan hanya persoalan ketenagakerjaan semata, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan,” tegasnya.
Arifah berharap RUU PPRT dapat memberikan kejelasan hubungan kerja antara pekerja dan majikan.
Hal ini mencakup hak mendapatkan upah layak, jam kerja yang manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta eksploitasi di lingkungan kerja domestik.
“RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi,” tutur Arifah.





