
Menurutnya, kehadiran perwakilan tanpa kewenangan hanya membuang waktu masyarakat yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan mereka.
“Masyarakat sudah meninggalkan dagangan dan usahanya demi memperjuangkan hak. Sementara PTPN beralasan surat baru diterima Senin atau Selasa. Harusnya direksi memprioritaskan ini karena menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujar Pandu usai audiensi di Gedung DPRD Purwakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan apa pun dan hanya berakhir sebagai forum diskusi. Karena itu, Pandu meminta agar dilakukan penjadwalan ulang dengan syarat PTPN VIII wajib menghadirkan minimal kepala regional atau jajaran direksi.
Sengketa ini sendiri berfokus pada tuntutan warga Desa Campaka yang ingin menguasai kembali lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Warga mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan dari para ahli waris.





