
Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, menjelaskan bahwa warga memiliki bukti awal berupa Letter C. Namun, upaya legalisasi penguasaan tanah melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terhambat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Masyarakat mengajukan SPPT, tapi mentok di Bapenda karena lahan tersebut tercatat masih dalam proses penguasaan PTPN. Ini yang sedang kita carikan solusinya,” jelas Dulnasir.
Menurutnya, DPRD berupaya menjembatani konflik antara klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN VIII dengan hak masyarakat yang telah menempati lahan selama puluhan tahun.
Ia menekankan pentingnya kehadiran direksi PTPN untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum penguasaan lahan tersebut.





