Hukum

Warga Campaka Kecewa, PTPN VIII Tak Hadirkan Pengambil Kebijakan dalam Audiensi Sengketa Lahan di DPRD Purwakarta

×

Warga Campaka Kecewa, PTPN VIII Tak Hadirkan Pengambil Kebijakan dalam Audiensi Sengketa Lahan di DPRD Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Audiensi warga Campaka dengan PTPN VIII di DPRD Purwakarta berakhir buntu. (Foto: Ist)
Audiensi warga Campaka dengan PTPN VIII di DPRD Purwakarta berakhir buntu. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, menjelaskan bahwa warga memiliki bukti awal berupa Letter C. Namun, upaya legalisasi penguasaan tanah melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terhambat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Masyarakat mengajukan SPPT, tapi mentok di Bapenda karena lahan tersebut tercatat masih dalam proses penguasaan PTPN. Ini yang sedang kita carikan solusinya,” jelas Dulnasir.

Menurutnya, DPRD berupaya menjembatani konflik antara klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN VIII dengan hak masyarakat yang telah menempati lahan selama puluhan tahun.

Baca Juga:  Khidmatnya Rapat Paripurna Milangkala Purwakarta Ke-194 Tanpa Toilet Umum

Ia menekankan pentingnya kehadiran direksi PTPN untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum penguasaan lahan tersebut.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777