
“Masyarakat sudah menguasai lahan secara turun-temurun dari ahli waris. Kalau memang bisa dibuktikan, silakan. Kita ingin ada titik temu agar hak masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.
Karena belum ada keputusan dalam pertemuan perdana ini, Komisi I DPRD Purwakarta memastikan akan segera menjadwalkan ulang audiensi dalam waktu dekat dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Warseno, Wakil Ketua Dulnasir, Kepala Desa Campaka Yayan Sahroni, Camat Campaka Diki, perwakilan PTPN VIII, BPN, kuasa hukum ahli waris, serta puluhan perwakilan ahli waris. (Red)





