Pemerintahan

Penghapusan Cuti Bersama Libur Nasional Lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712/2021

×

Penghapusan Cuti Bersama Libur Nasional Lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712/2021

Sebarkan artikel ini
Daftar libur dan cuti bersama tahun 2021. (Dok. Kemenko PMK)

Purwakarta Update | Penghapusan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru diresmikan sebagaimana yang diungkap lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, tentunya penghapusan cuti bersama ini dilakukan dengan penuh pertimbangan.

“Hal ini karena fokus utama kita adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat. Jadi kita tidak ingin kasus Covid-19 meningkat tajam,” ungkapnya dalam Menparekraf Weekly Press Briefing, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:  DPMPTSP Purwakarta Buka Forum Penyelesaian Masalah Penanaman Modal dan Perizinan

Meski demikian, sebagai tindakan preventif, Sandiaga juga mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi, di mana ini dilakukan jelang libur natal dan tahun baru 2022 agar tidak kembali terjadi gelombang Covid-19 selanjutnya.

“Saat ini alhamdulilah Indonesia telah berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini perlu dijaga dengan berbagai cara dan usaha, agar tidak tidak ada gelombang Covid-19 lagi seperti yang dialami oleh negara lain,” lanjut Sandiaga.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tidak Setuju Refocusing Anggaran Kebutuhan Masyarakat Disamaratakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777