
Purwakarta Update | Sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah mengabdi sampai lusuh, upah yang diterima guru honorer di Purwakarta harus dikembalikan pula.
Pantun tersebut pas untuk menggambarkan kondisi Guru Honorer di Bawah Kementerian Agama. Terutama mereka yang berada di Kabupaten Purwakarta.
Bagaimana tidak, Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Madrasah yang setiap bulannya hanya terima penghasilan kisaran 500 ribu rupiah, mendapat tekanan dari Kemenag Purwakarta.
Sekitar 65 orang guru honorer diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama yang diterima pada tahun 2020 sebagai kompensasi dari pandemi Covid-19.
Besarnya variatif, namun rata-rata kisaran 1,8 jt-an. Jika diakumulasikan, sekitar 4 bulan honor harus disisihkan.