Purwakartaupdate.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, mengungkapkan bahwa DPRD Jawa Barat akan mengevaluasi dampak program pemutihan pajak kendaraan bermotor terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat apakah masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak tetap konsisten membayar pajak setelah mendapatkan keringanan.
Romli mengatakan keberhasilan program pemutihan tidak hanya diukur dari banyaknya tunggakan yang dibayarkan. Tetapi, saat program berlangsung dan dari perubahan perilaku wajib pajak setelahnya.
“Program ini masih efektif, tapi kita akan lihat dampaknya. Misalnya yang kemarin punya tunggakan lima tahun atau sepuluh tahun lalu hanya membayar satu tahun karena ada pemutihan,” ujar Romli. Saat dihubungi Jumat 6 Maret 2026.
Menurutnya, ujian sebenarnya dari kebijakan tersebut adalah apakah para wajib pajak yang sudah mendapat keringanan, kemudian menjadi pembayar pajak yang patuh pada tahun berikutnya. Hal ini akan dilihat pada di Tahun 2026 ini pada saat pembayaran pajak.





