PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee, Jumat (6/3/2026). Sang dokter kecantikan tersebut dinilai tidak kooperatif lantaran lebih memilih melakukan live TikTok ketimbang memenuhi panggilan kepolisian.
Penahanan ini dilakukan usai Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Jumat.
Alasan Richard Lee Ditahan
Budi memaparkan, penahanan dilakukan karena ada pertimbangan khusus terkait tindakan tersangka. Richard dianggap sengaja menghambat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.





