Purwakartaupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mulai mengkaji kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP setelah dibandingkan-bandingkan dengan Jawa Barat.
Diketahui, Jawa Barat menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP sejak 6 April 2026.
“Kami berharap (kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP) bisa dilakukan di Jateng,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumanrno, Kamis (16/4/2026).
Sumarno menyebut, untuk merealisasikan kebijakan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jateng. Kepolisian kini juga sedang melakukan kajian soal rencana ini.
“Soal kebijakan ini, kami tidak berdiri sendiri, ada teman-teman dari polisi. Kami harap, dalam waktu dekat ada keputusan,” ungkapnya.





