Setelah itu, pengguna tinggal memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis yang tersedia. Wajib pajak kemudian diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi.
Jika data telah sesuai, sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode bayar yang dapat digunakan untuk bertransaksi.
Pembayaran selanjutnya bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
Dengan inovasi ini, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja hanya lewat WhatsApp. Selain memberikan kemudahan akses layanan publik, digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.(*)





