Namun, respons berbeda datang dari kubu lawan. Bildat Torino Thonak, pengacara Gusti Pisdon, mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan Fransisco Bessi. Baik yang diserahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang maupun di bidang pengawasan Kejati NTT.
Bildat menilai ada kejanggalan mendasar, ia mengatakan bukti yang diajukan Fransisco Bessi diklaim bersumber dari Roni Sonbay, namun Roni Sonbay sendiri tidak memegang bukti dimaksud.
“Bagaimana mungkin bukti yang dipegang atau dimiliki oleh Fransisco Bessi dan Roni Sonbay tidak bersesuaian atau saling bertolak belakang,” tegas Bildat Thonak, Senin 04 Mei 2026.
Atas dasar kejanggalan itu, Bildat meminta penyidik memeriksa kembali Roni Sonbay.
“Jika data dan bukti tidak dimiliki oleh Roni Sonbay sedangkan sumber alat bukti dari Roni Sonbay. Jadi saya menduga apa yang diberikan dan disampaikan oleh Fransisco Bessi baik di Pengadilan Tipikor Kupang dan bidang pengawasan Kejati NTT adalah hoax sehingga meminta penyidik memeriksa kembali Roni Sonbay,” tegas Bildat.





