Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Perhutani Cigangsa, Kampung Sukamaju, Kabupaten Purwakarta.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta, Jalan Veteran, Senin (20/4/2026).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Wakapolres Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, menjelaskan, peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu, 15 April 2026, dan terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
Korban diketahui berinisial RL (15), seorang pelajar asal Kampung Coblong, Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.





