Babak Baru Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Pemkab Purwakarta Tahun 2006

Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id)

Purwakarta Update | Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta TA 2006 kini terus berlanjut ke babak baru.

Kasus Mamin tersebut baru dieksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta pada pada Kamis (2/12/2021) lalu, setelah sehari sebelumnya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dari pengadilan negeri hari Rabu (1/12/2021).

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Baca Juga:  Sebanyak 238 Mahasiswa di Purwakarta Terima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Padahal, diketahui kasus Mamin Pembak Purwakarta itu sudah mengendap selama 10 tahun baru pada bulan Desember 2021.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B belum bisa memberikan keterangan secara pasti apa penyebabnya.