Sementara Hironimus mengerjakan proyek di Kota dan Kabupaten Kupang, dua lokasi yang dinilai berjauhan.
“Dari sisi lokasi kerja saja sudah berbeda jauh, sehingga tuduhan adanya hubungan atau transaksi suap seperti yang disampaikan menjadi tidak logis,” jelas Bildad.
Minta Publik Tidak Sebar Opini Tanpa Bukti
Bildad menilai narasi yang beredar sudah mengarah pada pencemaran nama baik kliennya. Ia meminta publik menunggu hasil resmi dari Aswas Kejati NTT sebelum ikut menyebarkan opini yang tidak berdasar.
“Kami berharap publik bisa melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai opini suap jaksa yang tidak didukung bukti justru merusak reputasi seseorang,” pungkasnya.(red)





